Penyebar Foto Jokowi-Nikita Mirzani Bebas, Reaksi Yusril
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan untuk membebaskan Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (10/5). Ongen adalah orang yang dituduh menyabarkan foto mesra Presiden jokow Widodo dan Nikita Mirzani. Pada sidang tersebut, kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra tidak ikut mendampingi kliennya. Pasalnya, ia berada di Filipina dalam rangka kunjungan kerja.
Dari pesan teks yang diterima dari Yusril, ia merasa puas dengan keputusan Majelis Hakim Nusyam karena membebaskan Ongen dari tahanan.
"Ongen akhirnya dibebaskan hari ini. Hakim PN Jaksel nyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke penyidik," bunyi pesan teks tersebut.
Menurut Yusril, apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak tepat sasaran. Belum lagi, jelas dia, Ongen tidak tepat disidangkan di PN Jakarta Selatan lantaran perbuatan penyebaran konten berbau pornografi diposting di luar DKI Jakarta.
"Dakwaan jaksa dalam kasus Ongen kabur alias tidak jelas. Locus Delicti juga tidak tahu di mana. Anehnya perkara dilimpahkan ke PN Jaksel," terangnya.
Secara pribadi, Yusril mengaku, selalu membela rakyat tertindas seperti Ongen. Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun harus melawan penguasa.
Selain itu, ia juga mengimbau rakyat agar tetap percaya pada hukum. Pasalnya, jika berjuang dengan benar, hukum bisa mengalahkan kekuasaan sewenang-wenangan.
Dia mengklaim, kepastian hukum sama halnya seperti kasus Ongen yang disidik oleh Bareskrim Polri dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun demikian, bisa kalah juga di pengadilan
JAKARTA - Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan untuk membebaskan Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (10/5). Ongen adalah orang yang dituduh
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi