Penyebar Foto Novi Amalia Bakal Dijerat dengan UU ITE
Kamis, 18 Oktober 2012 – 13:53 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menilai beredarnya foto Novi Amalia dengan busana minim dalam posisi diborgol di kantor polisi adalah sesuatu yang tidak patut. Menurut dia, hal tersebut bukan hanya sekedar untuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap tahanan, namun juga untuk menjaga integritas Polri sebagai lembaga negara yang melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan dan melakukan perlindungan HAM.
"Meskipun dia pelaku penabrakan, tapi kan manusia juga. Sebagai seorang tahanan seharusnya kan dipenuhi hak-haknya, berupa pakaian, makanan ataupun kesehatan seperti ketentuan pasal 5 Permenkeh RI No : M.04.UUM.01.06 Tahun 1983," kata Aboebakar, Kamis (18/10).
Aboebakar menjelaskan, seharusnya penanganan seseorang mengedepankan penghormatan terhadap harkat dan martabat seorang manusia. "Apalagi foto itu sekarang menyebar luas melalui jejaring sosial dan BBM. Saya rasa polisi harus mengungkap pengambil foto dan yang menyebarkannya ke internet, mereka bisa dijerat dengan UU ITE," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menilai beredarnya foto Novi Amalia dengan busana minim dalam posisi diborgol di kantor polisi
BERITA TERKAIT
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum