Penyebar Foto Novi Amalia Bakal Dijerat dengan UU ITE
Kamis, 18 Oktober 2012 – 13:53 WIB

Penyebar Foto Novi Amalia Bakal Dijerat dengan UU ITE
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menilai beredarnya foto Novi Amalia dengan busana minim dalam posisi diborgol di kantor polisi adalah sesuatu yang tidak patut. Menurut dia, hal tersebut bukan hanya sekedar untuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap tahanan, namun juga untuk menjaga integritas Polri sebagai lembaga negara yang melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan dan melakukan perlindungan HAM.
"Meskipun dia pelaku penabrakan, tapi kan manusia juga. Sebagai seorang tahanan seharusnya kan dipenuhi hak-haknya, berupa pakaian, makanan ataupun kesehatan seperti ketentuan pasal 5 Permenkeh RI No : M.04.UUM.01.06 Tahun 1983," kata Aboebakar, Kamis (18/10).
Aboebakar menjelaskan, seharusnya penanganan seseorang mengedepankan penghormatan terhadap harkat dan martabat seorang manusia. "Apalagi foto itu sekarang menyebar luas melalui jejaring sosial dan BBM. Saya rasa polisi harus mengungkap pengambil foto dan yang menyebarkannya ke internet, mereka bisa dijerat dengan UU ITE," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menilai beredarnya foto Novi Amalia dengan busana minim dalam posisi diborgol di kantor polisi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan