Penyebar Foto Panas Guru Honorer Diciduk Polisi di Banten
jpnn.com, BENGKULU - MA, 35, tersangka penyebar foto panas guru honorer berinisial, YH, 33, asal Bengkulu diciduk anggota Subdit Cyber and Bank Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Pelaku yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI ini diciduk polisi di Banten.
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Sudarno SSos MH mengatakan MA ditangkap di Banten berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan polisi setempat.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Sudarno.
Dijelaskan kejadian tersebut berawal dari adanya komunikasi antara korban dan tersangka ini melalui media sosial.
Kemudian keduanya semakin akrab hingga akhirnya pelaku meminta dikirimi foto telanjang korban.
Hal inilah menjadi awal petaka, karena pelaku memeras korban dengan mengancam menyebarkan foto tersebut.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu dari penyelidikan akhirnya identitas tersangkanya mengarah kepada tersangka MA. (zie)
MA, 35, tersangka penyebar foto panas guru honorer berinisial, YH, 33, asal Bengkulu diciduk anggota Subdit Cyber and Bank Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada