Penyebar Foto Porno Palsu Jokowi Dihukum Membersihkan Mushola

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka penghina dan penyebar foto porno palsu Presiden Joko Widodo, Muhammad Arsyad harus menjalani hukuman sosial di lingkungan rumahnya, di Jalan H Jum, nomor 30, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Pemuda 24 tahun itu diharuskan warga untuk membersihkan mushola setiap pagi selama sepekan setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri.
Namun hari ini, Selasa (4/11), Arsyad mengaku belum memulai membersihkan mushola karena harus ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaksanakan wajib lapor.
"Hari ini belum bersihkan mushola, besok paling. (Hari ini) janji mau ke sini (Bareskrim) lagi. Jadi tidak bisa membersihkan mushola," ungkap Arsyad di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/11).
Dia menerima hukuman sosial itu. Sebab, kata Arsyad, selain mendapat pahala, itu juga bisa mengganti hukuman yang ada di dalam. "Besok mulai kerja," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka penghina dan penyebar foto porno palsu Presiden Joko Widodo, Muhammad Arsyad harus menjalani hukuman sosial di lingkungan rumahnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai