Penyebar Foto Porno Palsu Jokowi Dihukum Membersihkan Mushola
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka penghina dan penyebar foto porno palsu Presiden Joko Widodo, Muhammad Arsyad harus menjalani hukuman sosial di lingkungan rumahnya, di Jalan H Jum, nomor 30, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Pemuda 24 tahun itu diharuskan warga untuk membersihkan mushola setiap pagi selama sepekan setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri.
Namun hari ini, Selasa (4/11), Arsyad mengaku belum memulai membersihkan mushola karena harus ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaksanakan wajib lapor.
"Hari ini belum bersihkan mushola, besok paling. (Hari ini) janji mau ke sini (Bareskrim) lagi. Jadi tidak bisa membersihkan mushola," ungkap Arsyad di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/11).
Dia menerima hukuman sosial itu. Sebab, kata Arsyad, selain mendapat pahala, itu juga bisa mengganti hukuman yang ada di dalam. "Besok mulai kerja," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka penghina dan penyebar foto porno palsu Presiden Joko Widodo, Muhammad Arsyad harus menjalani hukuman sosial di lingkungan rumahnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita