Penyebar Foto Porno Presiden Dikenakan Wajib Lapor
jpnn.com - JAKARTA - Muhammad Arsyad, tersangka penyebar foto porno Preside sepertinya bisa sedikit lega. Sebab penagguhan tahanan pemuda 23 tahun itu dikabulkan Mabes Polri. Dia pun dikenakan wajib lapor. Arsyad harus melapor sambil menunggu proses hukumnya berjalan.
"Yang bersangkutan itu tetap ada semacam kegiatan wajib lapor ke penyidik, sambil menunggu proses hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Senin (3/11).
Boy menambahkan, penangguhan penahanan beda dengan penghentian penyidikan. Kasus ini pun bukan delik aduan. Karenanya, meskipun sudah ditangguhkan proses hukum kasus ini tetap berjalan. "Bedanya cuma tidak ditahan saja," kata dia.
Boy menyatakan, jika di dalam pelaksanaan masih ada keterangan tambahan yang diperlukan penyidik, maka Arsyad harus siap. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tusuk sate itu ditangkap setelah menyebarkan foto sepasang laki-laki da perempuan berhubungan badan. Nah dua wajah orang itu diganti wajah Jokowi dan Ketum PDIP Megawati Soekarno.
Gambar seronok itu lantas diunggah ke akun facebook miliknya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Muhammad Arsyad, tersangka penyebar foto porno Preside sepertinya bisa sedikit lega. Sebab penagguhan tahanan pemuda 23 tahun itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024