Penyebar Foto Porno Presiden Dikenakan Wajib Lapor

jpnn.com - JAKARTA - Muhammad Arsyad, tersangka penyebar foto porno Preside sepertinya bisa sedikit lega. Sebab penagguhan tahanan pemuda 23 tahun itu dikabulkan Mabes Polri. Dia pun dikenakan wajib lapor. Arsyad harus melapor sambil menunggu proses hukumnya berjalan.
"Yang bersangkutan itu tetap ada semacam kegiatan wajib lapor ke penyidik, sambil menunggu proses hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Senin (3/11).
Boy menambahkan, penangguhan penahanan beda dengan penghentian penyidikan. Kasus ini pun bukan delik aduan. Karenanya, meskipun sudah ditangguhkan proses hukum kasus ini tetap berjalan. "Bedanya cuma tidak ditahan saja," kata dia.
Boy menyatakan, jika di dalam pelaksanaan masih ada keterangan tambahan yang diperlukan penyidik, maka Arsyad harus siap. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tusuk sate itu ditangkap setelah menyebarkan foto sepasang laki-laki da perempuan berhubungan badan. Nah dua wajah orang itu diganti wajah Jokowi dan Ketum PDIP Megawati Soekarno.
Gambar seronok itu lantas diunggah ke akun facebook miliknya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Muhammad Arsyad, tersangka penyebar foto porno Preside sepertinya bisa sedikit lega. Sebab penagguhan tahanan pemuda 23 tahun itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Legislator: UU Sudah Memberikan Ruang Untuk Pemerintah Menertibkan Ormas Nakal
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi