Penyebar Foto Vulgar Mantan Kekasih Ini Akhirnya Ditangkap, Selama Ini Sembunyi di Sini
Selasa, 04 Januari 2022 – 21:51 WIB
Terkait dengan kasus tersebut, kata Kompol Berry, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(antara/jpnn)
Seorang pria warga Banyumas, Jawa Tengah, tega menyebarkan foto vulgar mantan kekasihnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Dua Buronan Kejari Kendal dan Pemalang Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jateng
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi
- Buronan Sejak 2014, Terpidana Kasus TPPU Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen
- Buronan Kasus Korupsi dan TPPU Ini Akhirnya Ditangkap