Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara
jpnn.com, DEPOK - Terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara.
Adam Ibrahim dinilai terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan masyarakat, khususnya terhadap korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok, Selasa (9/11).
Menurutnya, terdakwa yang merupakan seorang tokoh di lingkungan seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan membuat keonaran.
Adam Ibrahim dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ini meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama tiga tahun," tutur Alfa Dera. (mcr16/jpnn)
Adam Ibrahim, penyebar hoaks babi ngepet di Depok dituntut 3 tahun penjara karena dinilai membuat keonaran.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Lutviatul Fauziah
- Misteri Hilangnya Uang 9 Warga di Bandung, Isu Babi Ngepet Menyeruak
- Wakil Kepala BP Taskin: Cerita Makan Bergizi Gratis Tidak Ada Lauknya Itu Hanya Hoaks
- Brawijaya Hospital Depok Luncurkan Klinik Nyeri & Trauma Center, Kualitas Layanan Tipe A
- Polres Metro Jakpus Bongkar Pabrik Narkotika Rumahan di Depok, Lihat Barang Buktinya
- Laporan Dicabut, Kasus Penganiayaan terhadap Ketua LPM di Depok Berakhir Damai
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur