Penyebar Hoaks Boikot Produk Siap-Siap Saja Kena Sanksi Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menyatakan pemerintah bakal menindak tegas akun-akun di sosial media yang menyebarkan hoaks terkait produk-produk yang disinyalir terkait Yahudi.
Tak tanggung-tanggung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga akan meminta penutupan akses terhadap akun penyebar hoaks.
"Kalau sudah fix itu hoaks maka kami akan minta platform untuk men-take down kontennya," kata Usman di Jakarta, Selasa (31/10).
Pemerintah saat ini memiliki tiga mekanisme pemantauan. Pertama, dengan menggunakan kecerdasan buatan yang disebut automatic identification system (AIS) untuk mencari informasi bohong yang ada di media sosial atau dunia maya lain secara otomatis.
Kedua, patroli siber menggunakan sumber daya manusia yang bekerja secara tim dan dibagi dalam tiga shift secara bergantian selama 24 jam memantau media sosial. Ketiga, adalah laporan masyarakat.
"Jadi dengan tiga mekanisme itu kami akan identifikasi dan pelajari, kalau memang hoaks atau ujaran kebencian kami maka kami akan minta platform untuk men-take down," katanya.
Tak sampai di sana, pemerintah kemudian akan mengidentifikasi akun penyebar konten tersebut.
Menurutnya, jika akun itu identifikasi sengaja menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian maka pemerintah akan meminta platform media sosial untuk memblokir akun dimaksud.
Kemenkominfo menyatakan pemerintah bakal menindak tegas akun-akun di sosial media yang menyebarkan hoaks boikot produk
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global
- Ajak Israel Berunding, Hamas Siap Akhiri Perang di Gaza
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Hamas Tolak Gencatan Senjata, Kini Israel Kuasai 30 Persen Jalur Gaza