Penyebar Hoaks Jaksa Perkara Habib Rizieq Terima Suap sudah Ditangkap, Umurnya Baru 18 Tahun

jpnn.com, JAKARTA - Aparat gabungan kepolisian dan kejaksaan menangkap menangkap seorang remaja berinisial F di Takalar, Sulawesi Selatan pada Senin (22/3) pagi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengungkapkan bahwa remaja 18 tahun itu merupakan penyebar hoaks soal jaksa yang menangani perkara Habib Rizieq Shihab ditangkap karena menerima suap.
Menurut Zulpan, penangkapan terhadap F dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung, Kejaaksaan Tinggi Sulsel, dan aparat kepolisian.
"Dibantu juga Kejaksaan Negeri Takalar. Polri membantu saja di lapangan," kata Zulpan.
Namun, Zulpan belum memerinci soal remaja penyebar hoaks itu. Sebab, kasusnya ditangani kejaksaan.
"Sekarang pelaku ada di Kejati Makassar," kata Zulpan.(cuy/jpnn)
Aparat gabungan kepolisian dan kejaksaan menangkap menangkap seorang remaja berinisial F di Takalar, Sulawesi Selatan pada Senin (22/3) pagi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Hoaks Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista Ungkap Kondisinya
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Kapolda Sulsel Cek Kondisi 2 Bocah yang Dianiaya Orang Tua di Makassar
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik