Penyebar Hoaks Jaksa Perkara Habib Rizieq Terima Suap sudah Ditangkap, Umurnya Baru 18 Tahun
![Penyebar Hoaks Jaksa Perkara Habib Rizieq Terima Suap sudah Ditangkap, Umurnya Baru 18 Tahun](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/01/22/359dcc6c0f81d540ab7d2fbe313550f7.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Aparat gabungan kepolisian dan kejaksaan menangkap menangkap seorang remaja berinisial F di Takalar, Sulawesi Selatan pada Senin (22/3) pagi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengungkapkan bahwa remaja 18 tahun itu merupakan penyebar hoaks soal jaksa yang menangani perkara Habib Rizieq Shihab ditangkap karena menerima suap.
Menurut Zulpan, penangkapan terhadap F dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung, Kejaaksaan Tinggi Sulsel, dan aparat kepolisian.
"Dibantu juga Kejaksaan Negeri Takalar. Polri membantu saja di lapangan," kata Zulpan.
Namun, Zulpan belum memerinci soal remaja penyebar hoaks itu. Sebab, kasusnya ditangani kejaksaan.
"Sekarang pelaku ada di Kejati Makassar," kata Zulpan.(cuy/jpnn)
Aparat gabungan kepolisian dan kejaksaan menangkap menangkap seorang remaja berinisial F di Takalar, Sulawesi Selatan pada Senin (22/3) pagi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik
- Hanya Demi Popularitas, Konten Kreator Asal Malaysia Buat Informasi Palsu
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Sandy Permana Dibunuh, Sahabat Kaget dan Sempat Mengira Hoaks