Penyebar Hoaks Jaksa Perkara Habib Rizieq Terima Suap sudah Ditangkap, Umurnya Baru 18 Tahun

Penyebar Hoaks Jaksa Perkara Habib Rizieq Terima Suap sudah Ditangkap, Umurnya Baru 18 Tahun
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Aparat gabungan kepolisian dan kejaksaan menangkap menangkap seorang remaja berinisial F di Takalar, Sulawesi Selatan pada Senin (22/3) pagi. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengungkapkan bahwa remaja 18 tahun itu merupakan penyebar hoaks soal jaksa yang menangani perkara Habib Rizieq Shihab ditangkap karena menerima suap.

Menurut Zulpan, penangkapan terhadap F dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung, Kejaaksaan Tinggi Sulsel, dan aparat kepolisian.

"Dibantu juga Kejaksaan Negeri Takalar. Polri membantu saja di lapangan," kata Zulpan.

Namun, Zulpan belum memerinci soal remaja penyebar hoaks itu. Sebab, kasusnya ditangani kejaksaan.

"Sekarang pelaku ada di Kejati Makassar," kata Zulpan.(cuy/jpnn)

 

 

Aparat gabungan kepolisian dan kejaksaan menangkap menangkap seorang remaja berinisial F di Takalar, Sulawesi Selatan pada Senin (22/3) pagi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News