Penyebar Hoaks Jaksa Perkara Habib Rizieq Terima Suap sudah Ditangkap, Umurnya Baru 18 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Aparat gabungan kepolisian dan kejaksaan menangkap menangkap seorang remaja berinisial F di Takalar, Sulawesi Selatan pada Senin (22/3) pagi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengungkapkan bahwa remaja 18 tahun itu merupakan penyebar hoaks soal jaksa yang menangani perkara Habib Rizieq Shihab ditangkap karena menerima suap.
Menurut Zulpan, penangkapan terhadap F dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung, Kejaaksaan Tinggi Sulsel, dan aparat kepolisian.
"Dibantu juga Kejaksaan Negeri Takalar. Polri membantu saja di lapangan," kata Zulpan.
Namun, Zulpan belum memerinci soal remaja penyebar hoaks itu. Sebab, kasusnya ditangani kejaksaan.
"Sekarang pelaku ada di Kejati Makassar," kata Zulpan.(cuy/jpnn)
Aparat gabungan kepolisian dan kejaksaan menangkap menangkap seorang remaja berinisial F di Takalar, Sulawesi Selatan pada Senin (22/3) pagi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Ajudan Pastikan Rekaman Suara Mirip Jokowi Hoaks
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak