Penyebar Hoaks Pria Lombok Tengah Positif Corona Ini Akhirnya Ditangkap

Penyebar Hoaks Pria Lombok Tengah Positif Corona Ini Akhirnya Ditangkap
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menunjukkan cuplikan unggahan status penyebar hoaks yang menyebut seorang pria di Lombok Tengah positif Corona ketika ditemui di Mapolda NTB. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Kini SB yang telah ditangkap petugas kepolisian dengan kasusnya di bawah penanganan Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sesuai dengan hasil gelarnya, pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, pasal 28 ayat 1 tentang informasi bohong," kata Artanto.

Penangkapan pelaku penyebar hoaks Corona via facebook ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor Sp.Lid/155/III/2020/Dit Reskrimsus pada 20 Maret 2020.

Penyelidikan awal ini berasal dari hasil giat Cyber Troops Polda NTB dalam menyaring dan memantau perkembangan isu Virus Corona yang tersebar masif via media sosial.(antara/jpnn)

Seorang pria pemilik akun facebook 'Kecill Oi' berinisial SB, 19, ditangkap polisi karena menyebar hoaks terkait virus corona, Senin (23/3). SB ditangkap di rumahnya wilayah Dusun Dasan Luah, Kabupaten Lombok Tengah.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News