Penyebar Hoaks Pria Lombok Tengah Positif Corona Ini Akhirnya Ditangkap
Kini SB yang telah ditangkap petugas kepolisian dengan kasusnya di bawah penanganan Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sesuai dengan hasil gelarnya, pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, pasal 28 ayat 1 tentang informasi bohong," kata Artanto.
Penangkapan pelaku penyebar hoaks Corona via facebook ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor Sp.Lid/155/III/2020/Dit Reskrimsus pada 20 Maret 2020.
Penyelidikan awal ini berasal dari hasil giat Cyber Troops Polda NTB dalam menyaring dan memantau perkembangan isu Virus Corona yang tersebar masif via media sosial.(antara/jpnn)
Seorang pria pemilik akun facebook 'Kecill Oi' berinisial SB, 19, ditangkap polisi karena menyebar hoaks terkait virus corona, Senin (23/3). SB ditangkap di rumahnya wilayah Dusun Dasan Luah, Kabupaten Lombok Tengah.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Pendaftaran PPPK 2024 Mataram: Jumlah Pelamar Diprediksi Masih Bisa Bertambah
- Usulan 583 Formasi PPPK 2024 Sudah Disetujui, Taufik Priyono: Alhamdulillah
- Pendaftaran CPNS 2024: Pelamar Formasi Tenaga Teknis Lebih Banyak dari Nakes