Penyebar Isu Rush Money Segera Diadili

Penyebar Isu Rush Money Segera Diadili
Ilustrasi uang

Tersangka ditangkap pada hari Kamis, 24 November 2016 jam 20.00 WIB bertempat di Gang Mazda Teluk Gong RT.06 RW. 09 kelurahan pejagalan kec. Penjaringan, Jakarta Utara.

Tersangka tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan dan kooperatif dalam proses penyidikan.

Perbuatan tersangka tersebut dianggap telah melanggar pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (elf/JPG/jpnn)


Bareskrim Polri telah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka kasus isu rush money, Abu Uwais.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News