Penyebar Isu yang Rugikan Negara Bisa Dipidana
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dan pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, penyebar isu negatif mengenai tender dari rencana pertukaran saham Mitratel antara PT Telkom dengan PT Tower Bersama Infrastructure bisa dipidana.
Apalagi, isu yang disebar itu ujung-ujung bisa merugikan negara. "Kalau memang ada yang menyebarkan (isu negatif) dan menimbulkan kerugian negara tidak dapat didiamkan. Banyak pasal yang bisa dikenakan mengenai penyebaran kabar bohong seperti ini," kata Yenti, Rabu (13/5).
Yenti mengatakan, di Amerika Serikat masalah penyebaran kabar bohong yang bisa menyebabkan kerugian negara dapat ditarik ke pasal tentang korupsi. Dia menambahkan, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana masalah penyebaran kabar bohong jelas-jelas ada jerat pidananya. Karenanya, aparat negara seperti kepolisian bisa bergerak menangani permasalahan tersebut.
"Kalau ada yang diuntungkan (misalnya) pihak-pihak tertentu termasuk orang dalam sekalipun, jika ada yang menyebabkan penurunan saham PT Telkom ini bisa dipidana," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana dan pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, penyebar isu negatif mengenai tender dari rencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa