Penyebar Video 19 Detik Divonis 9 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Gisel dan Nobu?
jpnn.com, JAKARTA - Kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.
Dua penyebar video syur Gisel dan Nobu yaitu PP serta MN divonis 9 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2021.
"Majelis hakim memutuskan terdakwa PP dihukum 9 bulan plus denda Rp 50 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan penjara," kata Roberto Sihotang, kuasa hukum PP, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7).
Kuasa hukum PP menyayangkan vonis terhadap penyebar video syur Gisel dan Nobu.
Menurut Roberto Sihotang, tidak sepatutnya kliennya mendapat hukuman 9 bulan penjara.
Oleh sebab itu, dia dan kliennya belum menentukan sikap terkait vonis majelis hakim.
"Kami memutuskan, untuk terdakwa PP, untuk pikir-pikir dahulu," bebernya.
Kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.
- Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Modal Nekad
- Modal Nekad Akhirnya Mempertemukan Gisel dengan Gading Marten
- Gisel Ajak Gempi dan Gading Rayakan Natal di Korea
- Gisel Kenang Momen Kocak saat Ikut Audisi Indonesian Idol
- Gempi jadi Penyanyi, Gisel Siap Dukung Anak Berkarir di Industri Musik
- Ajaib, Gempi Akhirnya Punya Lagu Sendiri