Penyebar Video 19 Detik Divonis 9 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Gisel dan Nobu?
Rabu, 14 Juli 2021 – 08:08 WIB
Sebelumnya, PP dan MN dituntut 1 tahun penjara terkait penyebaran video syur Gisel dan Nobu.
Keduanya dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di sisi lain, Gisel dan Michael Yukinobu hingga saat ini masih berstatus tersangka sejak Desember 2020.
Kasus ini bermula ketika beredar video syur berdurasi 19 detik yang memperlihatkan adegan dewasa antara seorang pria dan perempuan.
Gisel dan Michael Yukinobu telah mengakui bahwa mereka adalah pasangan dalam video tersebut. (ded/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Modal Nekad
- Modal Nekad Akhirnya Mempertemukan Gisel dengan Gading Marten
- Gisel Ajak Gempi dan Gading Rayakan Natal di Korea
- Gisel Kenang Momen Kocak saat Ikut Audisi Indonesian Idol
- Gempi jadi Penyanyi, Gisel Siap Dukung Anak Berkarir di Industri Musik
- Ajaib, Gempi Akhirnya Punya Lagu Sendiri