Penyebar Video Mesum SMP Dicokok
Sabtu, 11 Oktober 2014 – 04:05 WIB

Penyebar Video Mesum SMP Dicokok
Penyebaran video itu dilakukan tersangka pada Sabtu (20/9), kepada 7 rekan sesama buruh dengan membluetootnya melalu HP. Video berdurasi empat menit itu kemudian dimasukan akun jejaring sosial yakni Facebook milik tersangka.
Faisal mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diangap membuat dan menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Selain itu, tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (cok)
BOGOR - Setelah buron selama 3 minggu, aparat Polres Bogor akhirnya berhasil membekuk pelaku penyebar video porno yang diperankan pelajar SMP Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta