Penyebar Video Mesum SMP Dicokok
Sabtu, 11 Oktober 2014 – 04:05 WIB
Penyebaran video itu dilakukan tersangka pada Sabtu (20/9), kepada 7 rekan sesama buruh dengan membluetootnya melalu HP. Video berdurasi empat menit itu kemudian dimasukan akun jejaring sosial yakni Facebook milik tersangka.
Faisal mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diangap membuat dan menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Selain itu, tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (cok)
BOGOR - Setelah buron selama 3 minggu, aparat Polres Bogor akhirnya berhasil membekuk pelaku penyebar video porno yang diperankan pelajar SMP Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur