Penyebar Video Porno Anak SMP Harus Dihukum
jpnn.com - JAKARTA - Sebuah video memperlihatkan dua pelajar SMP berbuat mesum di ruangan kelas beredar luas melalui internet. Video tersebut diduga diperankan siswa SMP negeri di Jakarta berinisial AE dan FP, yang saat ini kasusnya sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menyesalkan beredarnya video tersebut. Menurutnya, pihak penyebar video tersebut layak dihukum.
"Saya sangat menyayangkan tindakan tersebut karena justru melakukan tindakan yang tidak mendidik anak bahkan tidak mendidik untuk masyarakat. Seharusnya yang menyebarkan video ini juga diberikan sanksi," ujar Taufik saat dihubungi, Jumat (25/10).
Menurut Taufik, penyebaran video tersebut hanya akan menambah beban pelaku yang notabene anak di bawah umur. Padahal, mereka sudah mendapat sanksi dari sekolah dan tengah terancam pidana.
Siswa AE dan FP, lanjut Taufik, sudah mendapatkan sanksi dari sekolah. Siswa yang merekam kejadian tersebut juga telah diganjar hukuman. Apalagi, saat ini kasus tersebut juga telah ditangani pihak kepolisian
"Anak tersebut sudah terhukum, oleh karenanya bagi penyebar video ini juga layak dikecam," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sebuah video memperlihatkan dua pelajar SMP berbuat mesum di ruangan kelas beredar luas melalui internet. Video tersebut diduga diperankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS