Penyebar Video Syur 47 Detik Divonis 3 Tahun, Rebecca Klopper Berkomentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Rebecca Klopper legawa setelah penyebar video syur 47 detik mirip dirinya mendapatkan hukuman setimpal.
Adapun pelaku penyebaran video syur 47 detik Rebecca Klopper divonis 3 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
"Aku menghormati proses hukum," kata Rebecca Klopper dalam tayangan Sambal Lalap, Jumat (19/1).
Mantan kekasih Fadly Faisal itu enggan berbicara banyak mengenai vonis terhadap pelaku penyebaran video syur.
Rebecca Klopper mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penanganan kasus tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, terima kasih banyak," imbuhnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin menyatakan kliennya akan menyerahkan proses hukum kepada pengadilan.
Dia menilai keputusan majelis hakim terhadap penyebar video 47 detik kliennya sudah sesuai yang diharapkan.
Rebecca Klopper legawa setelah penyebar video syur 47 detik mirip dirinya divonis 3 tahun 4 bulan.
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Mantan Manajer Segera Disidang, Fuji Siap Hadir
- Kabar Terbaru Kasus Penggelapan Dana oleh Mantan Manajer Fuji
- Terkait Video Syur, Audrey Davis Kembali Diperiksa Hari Ini
- Diperiksa Terkait Video Syur, Audrey Davis Masih Berstatus Saksi
- 3 Berita Artis Terheboh: Ayah Ammar Zoni Meninggal, Nana Mirdad Temukan Bayi di Semak