Penyebar Video Syur 47 Detik Divonis 3 Tahun, Rebecca Klopper Berkomentar Begini
Jumat, 19 Januari 2024 – 12:34 WIB

Rebecca Klopper dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com
"Menurut kami, keputusannua sudah pantas, dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kepada klien kami," ucap Sandy Arifin.
Pada momen tersebut, Sandy Arifin mengingatkan netizen agar lebih bijaksana dalam bermain media sosial.
Menurutnya, kasus pelaku penyebaran video 47 detik itu dapat menjadi contoh nyata bahaya penyalahgunaan media sosial.
"Jangan sampai ada lagi terjadi oknum yang ada di media sosial dan tempat lain menyebar atau melakukan pelanggaran UU ITE," tutupnya. (mcr31/jpnn)
Rebecca Klopper legawa setelah penyebar video syur 47 detik mirip dirinya divonis 3 tahun 4 bulan.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Kasus Penggelapan Dana, Fuji Somasi Rekan Kerja
- Kuasa Hukum Beri Penjelasan Soal Kedatangan Fuji ke Kantor Polisi
- Rencana Lapor Polisi, Fuji: Aku Menunggu Iktikad Baik
- Pengakuan Fuji Setelah Ditipu oleh Rekan Kerja
- Fuji Datangi Polres Metro Jakarta Selatan, Ini Agendanya