Penyebar Video Terlarang Patok Biaya Langganan Grup Minimal Rp100 Ribu, Paling Mahal Sebegini

Hingga akhirnya, aksi mereka terciduk patroli siber Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat pada 5 Agustus.
"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel, empat akun grup Line, satu kartu ATM, tangkapan layar kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur," ujar dia.
BACA JUGA: Azhar Tewas Ditombak di Depan Anak Kandung, Kondisinya Mengenaskan
Ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun.(antara/jpnn)
Polisi mengungkap tiga pelaku penyebar video terlarang yang melibatkan anak di bawah umur mematok biaya langganan akses grup mulai Rp100.000 per bulan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Diler Baru Chery Hadir di Jantung Kota Jakarta Barat
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar
- Heboh Kasus Penyekapan di Kampung Ambon, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap
- Polisi Tewas Akibat Tabrak Lari di Cengkareng Jakarta Barat
- Pelaku Perusakan Mobil di Cengkareng Jakarta Barat Disambut Para Tahanan
- Anak ASN Kemhan Penabrak Orang di Palmerah Minta Maaf ke Keluarga Korban