Penyebar Video Viral Dokter Tanpa Busana Menyesal, Ingin Minta Maaf Secara Langsung
“Belum (bertemu), karena keluarga korban masih syok, belum bisa ketemu katanya. Enggak (kenal keluarga maupun korban), jadi ke depan saya mau minta maaf secara langsung,” jelasnya.
PN mengaku menyesal atas tindakannya yang melanggar hukum tersebut, serta merasa perbuatannya itu sangat merugikan orang lain. Dia berjanji jika tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
“Ke depannya saya akan jalani proses hukum, dan saya tidak akan ulangi hal ini. Terus saya akan lebih bijak lagi dalam bersosial media. Saya sangat menyesal, ini pelajaran bagi saya,” kata dia.
Sementara itu, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizki Wicaksana mengatakan, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.
“Kami gunakan pasal 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 2016, UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Satu lagi kita sangkakan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang Nomor 44 tahun 2008 pornografi dan paling lama hukuman 12 tahun,” pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)
Video dokter tanpa busana mendadak menjadi viral di Twitter dengan narasi yang ternyata hoaks.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Dangkal Dalam
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie
- Kiat Atasi Alergi dan Cara Pencegahan yang Tepat
- Usia Masih Muda tetapi Banyak Uban? Inilah Penyebab dan Solusinya
- 10 Rahasia Sehat yang Dokter Tidak Pernah Ceritakan