Penyebaran Gambar Vulgar Dengan Niat Balas Dendam Akan Dikriminalisasikan

Penyebaran Gambar Vulgar Dengan Niat Balas Dendam Akan Dikriminalisasikan
Penyebaran Gambar Vulgar Dengan Niat Balas Dendam Akan Dikriminalisasikan

Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW) di Australia berencana untuk mengkriminalisasi "revenge porn", istilah di Australia yang artinya menyebarkan foto-foto vulgar secara sengaja oleh pelaku untuk motif "balas dendam".

Nantinya akan ada pelanggaran bagi mereka yang membuat dan mendistribusikan foto-foto berbau seksual tanpa persetujuan pemilik tubuh, demikian dikatakan Jaksa Agung Australia.

Masalah ini menjadi kekhawatiran, terutama di kalangan remaja, karena "sexting" atau istilah bertukar SMS atau pesan pendek dengan isi kata-kata dan foto-foto yang vulgar, bisa menyeret pelakunya pada tuduhan pornografi anak seperti dalam hukum negara persemakmuran.

Negara bagian Victoria dan Australia Selatan adalah dua negara bagian yang sudah dilengkapi dengan hukum sendiri dalam pelarangan mengirim foto-foto pribadi tanpa persetujuan.

Tahun lalu, penyelidikan parlemen melihat beberapa aspek hukum privasi, termasuk apakah undang-undang harus diperbaharui di jaman digital seperti sekarang ini.

Laporan komite di parlemen Australia yang dirilis pada bulan Maret lalu telah merekomendasikan negara bagian NSW untuk membuat undang-undang yang memungkinkan orang dapat menuntut jika privasi mereka disebarkan dengan sengaja.

Jaksa Agung di New South Wales, Gabrielle Upton akan menanggapi laporan hari Senin (5/09) dan telah mengindikasikan akan adanya kriminalisasi bagi aksi "balas dendam porno" tersebut.

"Mendistribusikan foto-foto yang sifatnya sangat pribadi tanpa persetujuan ini sering melibatkan mantan-mantan kekasih korban untuk membalas dendam," kata Ms Upton.

Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW) di Australia berencana untuk mengkriminalisasi "revenge porn", istilah di Australia yang artinya menyebarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News