Penyebaran Gambar Vulgar Dengan Niat Balas Dendam Akan Dikriminalisasikan
![Penyebaran Gambar Vulgar Dengan Niat Balas Dendam Akan Dikriminalisasikan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
"Ini bermasalah terutama dalam kondisi kekerasan dalam rumah tangga, di mana korban mungkin dipaksa untuk difoto secara vulgar."
Pelanggaran atas "balas dendam porno" bisa berlaku bagi anak muda
Gabrielle mengatakan pemerintah akan memulai proses konsultasi dengan meminta semua yang berkepentingan dan para ahli hukum untuk memberikan saran soal definisi gambar yang dianggap "pribadi", bagaimana cara dibagikan atau didistribusikannya, serta jenis hukuman yang harus diterapkan.
Jaksa Agung mengatakan konsultasi ini juga akan menimbang bagaimana pelanggaran perlu diberlakukan bagi anak-anak dan orang muda.
Katie Acheson, CEO dari yayasan bernama 'Youth Action' mengatakan aspek undang-undang sangat penting, karena saat ini aturan soal para remaja di NSW bisa dijatuhi tuduhan pornografi anak adalah tidak pantas.
"Anak-anak muda dijatuhi hukan dalam undang-undang yang awalnya dirancang untuk melindungi mereka," kata Katie.
"Kami tidak ingin anak-anak muda berada dalam daftar pelaku kejahatan seks dengan mengirimkan gambar-gambar pribadi untuk pasangan mereka."
"[Negara bagian] Victoria telah lebih baik dalam mempertimbangkan hukum 'bagaimana masalah ini berlaku bagi anak muda?'"
Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW) di Australia berencana untuk mengkriminalisasi "revenge porn", istilah di Australia yang artinya menyebarkan
- Dunia Hari Ini: Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari Terbukti Melakukan Tindakan Asusila
- Indonesia Alami Salah Satu Serangan Siber Terbesar, Apa Artinya?
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Berduka Atas Kematian Pemain Badminton Zhang Zhijie
- Dunia Hari Ini: Wabah Batuk Rejan Masuk ke Australia, Terburuk Sejak 2016
- Ini Tips Menulis Resume Untuk Melamar Kerja di Australia
- Dwi Kewarganegaraan Sudah Lama Dinantikan Warga Asing yang Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia