Penyebaran Gambar Vulgar Dengan Niat Balas Dendam Akan Dikriminalisasikan
Senin, 05 September 2016 – 09:00 WIB

Penyebaran Gambar Vulgar Dengan Niat Balas Dendam Akan Dikriminalisasikan
Katie juga mengatakan "balas dendam porno" tidak perlu dianggap sesutau yang tidak mungkin untuk diundang-undangkan.
"Ada kejelasan soal persetujuan, jadi saat foto-foto diambil perlu ada pembahasan 'batasan dari gambar-gambar yang sudah diambil."
"Jika seseorang menyebarkan gambar dengan melanggar persetujuan tadi, maka akan dianggap sebagai bentuk balas dendam dan sebuah kejahatan."
"Ketika seseorang berbagi foto yang disetujui dan bukan karena niat jahat, itu menjadi hal yang berbeda, jadi saya rasa hukum harus mencerminkan nuansa dalam aksi itu."
Artikel ini diterbitkan pukul 11:15 AEST oleh Erwin Renaldi dari artikel aslinya yang berbahasa Inggris dan bisa dibawa disini: 'Revenge Porn' to be criminalised in response to NSW Privacy Enquiry.
Lihat Artikelnya di Australia Plus
Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW) di Australia berencana untuk mengkriminalisasi "revenge porn", istilah di Australia yang artinya menyebarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia