Penyebaran Gambar Vulgar Dengan Niat Balas Dendam Akan Dikriminalisasikan
Senin, 05 September 2016 – 09:00 WIB
![Penyebaran Gambar Vulgar Dengan Niat Balas Dendam Akan Dikriminalisasikan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Penyebaran Gambar Vulgar Dengan Niat Balas Dendam Akan Dikriminalisasikan
Katie juga mengatakan "balas dendam porno" tidak perlu dianggap sesutau yang tidak mungkin untuk diundang-undangkan.
"Ada kejelasan soal persetujuan, jadi saat foto-foto diambil perlu ada pembahasan 'batasan dari gambar-gambar yang sudah diambil."
"Jika seseorang menyebarkan gambar dengan melanggar persetujuan tadi, maka akan dianggap sebagai bentuk balas dendam dan sebuah kejahatan."
"Ketika seseorang berbagi foto yang disetujui dan bukan karena niat jahat, itu menjadi hal yang berbeda, jadi saya rasa hukum harus mencerminkan nuansa dalam aksi itu."
Artikel ini diterbitkan pukul 11:15 AEST oleh Erwin Renaldi dari artikel aslinya yang berbahasa Inggris dan bisa dibawa disini: 'Revenge Porn' to be criminalised in response to NSW Privacy Enquiry.
Lihat Artikelnya di Australia Plus
Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW) di Australia berencana untuk mengkriminalisasi "revenge porn", istilah di Australia yang artinya menyebarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari Terbukti Melakukan Tindakan Asusila
- Indonesia Alami Salah Satu Serangan Siber Terbesar, Apa Artinya?
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Berduka Atas Kematian Pemain Badminton Zhang Zhijie
- Dunia Hari Ini: Wabah Batuk Rejan Masuk ke Australia, Terburuk Sejak 2016
- Ini Tips Menulis Resume Untuk Melamar Kerja di Australia
- Dwi Kewarganegaraan Sudah Lama Dinantikan Warga Asing yang Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia