Penyebaran Tak Merata, PPK Diminta Mutasi PNS
Senin, 08 Agustus 2011 – 22:41 WIB
"Tapi kenyataan di lapangan kan lain. Daerah induk enggan memutasi pegawainya ke daerah pemekaran. Daerah pemekaran juga egois ingin melaksanakan penerimaan pegawai sendiri dengan alasan otonomi. Akibatnya, baik induk dan pemekaran sama-sama mengusulkan penambahan pegawai," jelasnya.
Baca Juga:
Menyikapi masalah ini, Tumpak mengatakan, pemerintah (Kementerian PAN&RB, Kemendagri, Kemenkeu, dan BKN) telah melakukan pembahasan agar masing-masing daerah melakukan mutasi. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah induk harus memutasi pegawainya ke daerah pemekaran. Demikian juga di instansi. Bila instansi A kelebihan pegawai, harus dimutasi ke instansi B yang kekurangan.
"Ini berlaku juga antar provinsi. Provinsi yang kelebihan pegawai harus memutasi pegawainya ke provinsi yang kurang. Kebijakan ini mau tidak mau mesti dilakukan. Apalagi ada amanat presiden untuk melakukan moratorium PNS karena beban negara sudah terlalu berat," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Penyebaran pegawai negeri sipil yang tidak merata di hampir semua daerah masih tetap menjadi persoalan. Alhasil, setiap tahun usulan kebutuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan