Penyebaran Tak Merata, PPK Diminta Mutasi PNS

Penyebaran Tak Merata, PPK Diminta Mutasi PNS
Penyebaran Tak Merata, PPK Diminta Mutasi PNS
"Tapi kenyataan di lapangan kan lain. Daerah induk enggan memutasi pegawainya ke daerah pemekaran. Daerah pemekaran juga egois ingin melaksanakan penerimaan pegawai sendiri dengan alasan otonomi. Akibatnya, baik induk dan pemekaran sama-sama mengusulkan penambahan pegawai," jelasnya.

Menyikapi masalah ini, Tumpak mengatakan, pemerintah (Kementerian PAN&RB, Kemendagri, Kemenkeu, dan BKN) telah melakukan pembahasan agar masing-masing daerah melakukan mutasi. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah induk harus memutasi pegawainya ke daerah pemekaran. Demikian juga di instansi. Bila instansi A kelebihan pegawai, harus dimutasi ke instansi B yang kekurangan.

"Ini berlaku juga antar provinsi. Provinsi yang kelebihan pegawai harus memutasi pegawainya ke provinsi yang kurang. Kebijakan ini mau tidak mau mesti dilakukan. Apalagi ada amanat presiden untuk melakukan moratorium PNS karena beban negara sudah terlalu berat," tandasnya. (esy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
SBY Terjebak Macet

JAKARTA - Penyebaran pegawai negeri sipil yang tidak merata di hampir semua daerah masih tetap menjadi persoalan. Alhasil, setiap tahun usulan kebutuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News