Penyederhanaan Cukai dalam PMK Ancam Pabrik Rokok Kecil

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mochamad Maksum Mahfoedz mengaku akan menolak jika ada rencana memberlakukan kembali penyederhanaan dan penggabungan batas produksi cukai pada PMK yang akan datang.
“PMK No 146 Tahun 2017 batal diberlakukan per Januari 2019 karena penolakan dari berbagai pihak di masyarakat, salah satunya PBNU,” ucapnya, Selasa (16/7).
Maksum meminta pemerintah bersikap adil dalam mendengarkan pendapat berbagai pihak.
BACA JUGA: Tak ada Kenaikan Cukai Rokok pada 2019, Sampoerna Apresiasi Langkah Pemerintah
Pasalnya, pemberlakuan simplifikasi dan penggabungan akan berdampak luas kepada berbagai pihak.
“Termasuk dalam kelompok pekerja pabrik, petani tembakau, buruh yang berjumlah 6,2 juta orang, serta konsumen tembakau itu sendiri yang adalah nahdiyin,” tambahnya.
Pabrik rokok kecil akan menjadi yang terkena dampak paling besar jika penggabungan dilakukan.
Akibat dari penggabungan, pabrikan kecil tidak memiliki cara selain selain menaikan harga.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mochamad Maksum Mahfoedz mengaku akan menolak jika ada rencana memberlakukan kembali penyederhanaan dan penggabungan batas produksi cukai pada PMK yang akan datang.
- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Lepas Peserta Program Mudik Seru Bareng NU
- Danone Menjalin Kemitraan Strategis dengan PBNU
- Membela Palestina Itu Perintah Nabi & Konstitusi, Beginilah Seharusnya Sikap Rakyat RI
- Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Temukan Banyak Barang Bukti, Tuh Lihat!
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Kapolri dan Ketua PBNU Membahas Keberagaman dan Isu Kekerasan di Lingkungan Pendidikan