Penyederhanaan Cukai dalam PMK Ancam Pabrik Rokok Kecil

Penyederhanaan Cukai dalam PMK Ancam Pabrik Rokok Kecil
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

Pabrik rokok kecil yang memiliki buruh terbatas juga harus membeli pita cukai lebih mahal sebelum produknya dijual ke pasar.

Hal itu akan membuat konsumen lari ke produk lain yang mungkin dimiliki pabrikan besar.

“Begitu (ada) kenaikan cukai (akibat penggabungan), pabrik kecil tidak punya bargaining power yang cukup kuat terhadap pabrik besar”, tegasnya.

Sebelumya, anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan, penyederhanaan cukai tembakau akan berpotensi menimbulkan akuisisi-akuisisi perusahan kecil oleh perusahaan besar.

Hal tersebut menyebabkan pelaku usaha berkurang dan mengarah pada oligopolisasi.

“Jika ada peraturan yang memengaruhi persaingan usaha dan berpengaruh pada berkurangnya jumlah pelaku usaha, ini warning bagi kami,” ujar Kodrat.

Seperti diketahui, pada tahun lalu penggabungan batas produksi SPM dan SKM serta penyederhanaan struktur tarif cukai yang tercantum dalam PMK 146 tahun 2017 telah dicabut melalui PMK 152 tahun 2018. (jos/jpnn)


Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mochamad Maksum Mahfoedz mengaku akan menolak jika ada rencana memberlakukan kembali penyederhanaan dan penggabungan batas produksi cukai pada PMK yang akan datang.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News