Penyederhanaan Regulasi Bisa Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi PascaCorona
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom dari Universitas Negeri Sebelas Maret Lukman Hakim melihat skema insentif ke berbagai sektor riil bisa menjadi kunci untuk menghidupkan kembali ekonomi pascapandemi Covid-19.
Insentif ini kata Lukman bisa didorong melalui regulasi atau kebijakan yang memang tepat.
"Sektor riil harus dihidupkan kembali, restrukturasi harus dilakukan dan yang jelas harus ada insentif atau stimulus baru di semua sektor yang bisa padat karya. Ini supaya sektor-sektor riil tersebut bisa bergairah dan menarik kembali investasi baik domestik ataupun asing," kata Lukman, Selasa (9/6).
Insentif yang dimaksud juga tak hanya berupa stimulus bantuan, tetapi juga bisa merupakan penyederhanaan regulasi ataupun perizinan dalam membangun kembali usaha.
"Saya melihat dari sektor UMKM memang perlu ada lebih banyak insentif, kemudahan perizinan, ataupun memulai usaha. Sektor ini juga bisa dibantu dengan keringanan-keringanan pajak," kata Lukman.
Menurutnya, tak hanya industri besar yang perlu diberikan insentif, UMKM juga mungkin bisa dibantu dengan skema keringanan pajak atau kredit.
"Sistem insentif ini harus dirancang dan dibahas pemerintah secara holistik mungkin juga di sektor-sektor seperti pertanian, UMKM, ataupun startup lokal yang punya potensi sangat banyak," kata Kepala Pusat Informasi Pembangunan Wilayah UNS ini.
Secara regulasi, Lukman melihat semangat RUU Cipta Kerja yang masih dibahas oleh DPR saat ini harusnya bisa mengakomodasi pemberian insentif di sektor-sektor penting untuk pemulihan ekonomi.
Penyederhanaan regulasi, terutama yang membebani sektor investasi masuk ke Indonesia jadi cukup krusial jika memang ingin ekonomi pulih.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi