Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) 2025 mencantumkan rencana untuk melakukan intensifikasi kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), salah satunya melalui penyederhanaan layer.
Penyederhanaan layer atau struktur tarif cukai rokok dinilai berpotensi menyuburkan rokok ilegal.
Penyederhanaan tarif cukai itu dianggap akan membuat konsumen yang terbebani dengan kenaikan harga berpotensi lari ke pasar rokok ilegal.
Akademisi Universitas Padjajaran Wawan Hermawan mengatakan penyederhanaan tarif cukai tersebut akan membuat produsen besar mendominasi pasar, sehingga hanya rokok dengan harga yang relatif mahal saja yang akan tersedia.
"Harga rokok (legal) dari Rp 25 hingga Rp 30.000 dibanding (rokok ilegal) yang Rp 10 hingga Rp 15.000. Kebijakan itu akan sangat menurunkan minat terhadap rokok legal,” ucap Wawan dalam keterangannya, Sabtu (20/7).
Menurut dia, dengan adanya tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat, banyak perokok yang mencari alternatif lebih murah untuk tetap memenuhi kebiasaan mereka.
Pada akhirnya, akan meningkatkan konsumsi rokok ilegal maupun sigaret kretek tangan (SKT).
Terlebih, jumlah perokok di kalangan pendapatan rendah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perokok di kalangan penghasilan menengah tinggi.
Wawan Hermawan mengatakan penyederhanaan tarif cukai tersebut akan menurunkan minat terhadap rokok legal, dan menyuburkan rokok ilegal
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan