Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal

"Menurut saya, yang utama adalah harga rokok yang sangat tinggi, juga dibarengi oleh budaya rokok sebagai alat sosial di masyarakat,” kata dia.
“Selain itu, penegakan hukum terhadap produsen rokok juga masih lemah," lanjut Wawan.
Terkait data rokok ilegal, survei yang dilakukan oleh Indodata selama periode 13 Juli hingga 13 Agustus 2020 di 13 kota provinsi di Indonesia mengungkapkan bahwa 28,12 persen dari 2.500 responden di Indonesia mengonsumsi rokok ilegal.
Direktur Eksekutif Indodata Danis TS Wahidin menjelaskan bahwa survei itu dilakukan untuk mengkaji hubungan antara tingginya cukai rokok resmi dan peredaran rokok ilegal.
Kenaikan harga rokok, kata dia, memengaruhi perilaku perokok, tapi tidak berhenti merokok.
“Yang terjadi adalah peralihan dari rokok premium ke rokok standar, bahkan masyarakat perokok itu berpindah menjadi mengonsumsi rokok ilegal," turur Danis beberapa waktu lalu.
Danis juga menambahkan bahwa jika konsumsi rokok ilegal tersebut dikonversi dengan pendapatan negara yang hilang, angkanya bisa mencapai Rp 53,18 triliun.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah.
Wawan Hermawan mengatakan penyederhanaan tarif cukai tersebut akan menurunkan minat terhadap rokok legal, dan menyuburkan rokok ilegal
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- Tegas, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gudang Penyimpanan
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Bea Cukai Pangkalpinang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Pulau Bangka, Ini Modus Pelaku