Penyedia Hasil Tes PCR Palsu Ditangkap Polisi, Nih Pelakunya
Selasa, 27 Juli 2021 – 18:03 WIB
"Hasil pemeriksaan awal yang membuat PCR bukan FN ini. Jadi, FN memesan ke seseorang yang sekarang DPO," tambah Yusri.
Akibat perbuatannya itu, FN dijerat dengan Pasal 35 dan 51 UU ITE No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU No 11 Tahun 2008 serta Pasal 263 KUHP. (cr3/jpnn)
Tim dari Polda Metro Jaya kembali membekuk pelaku pemalsuan surat keterangan hasil PCR Covid-19.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!