Penyedia Jasa Wisata Narkoba Siap Dihukum Mati

Penyedia Jasa Wisata Narkoba Siap Dihukum Mati
Penyedia Jasa Wisata Narkoba Siap Dihukum Mati

jpnn.com - BATAM - Tersangka kasus narkoba yang menggunakan modus perjalanan wisata di Batam, Stanly mengaku pasrah dengan hukuman yang akan ditanggungnya.  Pria yang menyediakan jasa tur wisata seks dan narkoba dengan sasaran wisatawan mancanegara itu bahkan mengaku siap dihukum mati.

”Saya siap dihukum mati,” kata pria asal Tanjungpinang itu seperti dikutip Batam Pos. Stanly dipertontonkan ke media saat acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Kepri, Rabu (22/2).

Sayangnya, Stanly tak mau merinci lebih jauh soal bisnis haramnya itu. Dia hanya menggelengkan kepala sambil menyaksikan barang bukti miliknya dimusnahkan.

Setidaknya ada 340 butir ekstasi berwarna coklat dengan logo monyet, 300 butir ekstasi berwarna pink berlogo layang-layang, serta 500 butir happy five milik Stanly yang dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan sebagian kecil barang bukti lainnya disimpang untuk proses pembuktian di pengadilan.

Kanit I Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kepri, Kompol Aris Rusdianto mengatakan, narkoba milik Stanley diperkirakan mencapai Rp 242 juta. Asumsinya, harga satu butir ekstasi Rp 300 ribu dan happy five Rp 100 ribu.

”Jika satu orang memakai satu butir, jumlah jiwa yang dapat diselamatkan mencapai 1.140 orang,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Bintan ini.

Menurut Aris, Stanly diamankan Direktorat Narkoba Polda Kepri, pada 20 Januari lalu di bundaran Bandara Hang Nadim Batam. Dari hasil pengembangan kemudian ditemukan ratusan pil ekstasi dan happy five di kamarnya di apartemen di Nagoya.

Stanly mengaku barang haramnya dipasok oleh warga negara Malaysia berinisial AP melalui kurir berinisial WS. Kini, AP maupun WS sudah kabur.

BATAM - Tersangka kasus narkoba yang menggunakan modus perjalanan wisata di Batam, Stanly mengaku pasrah dengan hukuman yang akan ditanggungnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News