Penyedia Outsourcing Harus Daftar Ulang
Rabu, 03 April 2013 – 21:41 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau yang dikenal sebagai perusahaan outsourcing (alih daya) agar melakukan pendataan ulang (registrasi) ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Registrasi itu diperlukan untuk pembenahan pelaksanaan alih daya dan pendataan perusahaan outsourcing agar sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) Nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
“Masa transisi ini dimanfaatkan untuk memperkuat pendataan perusahaan outsourcing sehingga dapat mempermudah aspek pengawasan dalam pelaksanaan outsourcing yang sesuai dengan peraturan,“ kata Muhaimin, Rabu (3/4).
Baca Juga:
Sesuai Permenakertrans, izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi dalam jangka waktu 3 tahun. Karenanya, harus ada pemutakhiran data tentang perusahaan alih daya.
“Makanya kita terus mendorong dinas-dinas tenaga kerja agar melakukan updating data yang lengkap terhadap keberadaan perusahaan-perusahaan outsourcing dan jumlah pekerja outsourcing di wilayahnyan,“ kata Muhaimin.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau yang dikenal
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi