Penyedia Outsourcing Harus Daftar Ulang
Rabu, 03 April 2013 – 21:41 WIB
Dengan adanya data perusahaan outsourcing yang lengkap, pemerintah ingin memastikan perusahaan penyedia alih daya dapat menjamin kelangsungan dan terpenuhinya hak-jak pekerja. "Misalnya hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah bagi pekerja," pungkasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau yang dikenal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI