Penyedia Outsourcing Harus Daftar Ulang

Penyedia Outsourcing Harus Daftar Ulang
Penyedia Outsourcing Harus Daftar Ulang
Dengan adanya data perusahaan outsourcing yang lengkap, pemerintah ingin memastikan perusahaan penyedia alih daya dapat menjamin kelangsungan dan terpenuhinya hak-jak pekerja. "Misalnya hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah bagi pekerja," pungkasnya.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau yang dikenal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News