Penyedia Outsourcing Harus Daftar Ulang
Rabu, 03 April 2013 – 21:41 WIB

Penyedia Outsourcing Harus Daftar Ulang
Dengan adanya data perusahaan outsourcing yang lengkap, pemerintah ingin memastikan perusahaan penyedia alih daya dapat menjamin kelangsungan dan terpenuhinya hak-jak pekerja. "Misalnya hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah bagi pekerja," pungkasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau yang dikenal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang