Penyedia PSK Tarif Rp 1 Juta Divonis 7 Bulan Bui
Selasa, 20 Oktober 2015 – 07:58 WIB
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Karyono mengaku menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Andri.
Jaksa Penuntut Umum, Haeru Rojai juga mengatakan hal yang sama. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan tuntutan JPU dengan 7 bulan penjara. (marjuki/jpnn)
SERANG - Karyono alias Rio bin Sanuri (27), divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (19/10). Office boy (OB)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau