Penyedot Saldo Rekening Diringkus, Begini Modusnya
Kamis, 21 Desember 2017 – 16:26 WIB
Petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus Fansyah.
"Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Tapin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kanit Buser Polres Tapin Ipda Tugiyana.
Dia menambahkan, Fansyah pernah berkunjung ke toko korban.
Saat itu, Fansyah melihat nomor pin rekening bank milik Sumarni di etalase.
"Melalui itulah pelaku dapat menyedot rekening korban menggunakan internet dengan dipindah ke rekening atas nama Siti Jahura. Uangnya sudah habis dibawa pelaku untuk bermain judi online," kata Tugiyana. (dly)
Fansyah ditangkap Polres Tapin dan Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) karena terbukti menyedot saldo rekening milik Sumarni.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba
- Pimpin Deklarasi Pilkada Damai, Kapolda Kalsel Ajak Publik Ikut Menyukseskan Pesta Demokrasi