Penyekapan Buruh di Tangerang Bikin Muhaimin Meradang
Minggu, 05 Mei 2013 – 05:41 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menuntut pelaku penyekapan buruh di Tangerang dihukum berat. Menurutnya, kasus itu bukan lagi persoalan pelanggaran aturan ketenagakerjaan tapi sudah pelanggaran hak asasi.
"Penyekapan ini bukan saja pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang berat, melainkan sudah termasuk dalam pelanggaran hak-hak asasi manusia," kata Muhaimin, Sabtu (4/5).
Sejak kemarin pagi, Muhaimin langsung menginstruksikan petugas pengawas ketenagakerjaan Kemenakertrnas dan Pemkab Tangerang untuk berkoordinasi dan bergabung dengan Polres Tangerang. "Tujuan utamanya untuk identifikasi tindak pidana bidang ketenagakerjaan," katanya.
Muhaimin menegaskan bahwa praktik perburuhan di Tangerang ini harus dituntut secara pidana, bukan hanya aturan ketenagakerjaan. Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, saat ini penyidik pegawas ketenagakerjaan (penyidik pegawai negeri sipil/PPNS) sedang melakukan penyidikan untuk penyusunan BAP.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menuntut pelaku penyekapan buruh di Tangerang dihukum berat. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku