Penyekapan Buruh di Tangerang Bikin Muhaimin Meradang
Minggu, 05 Mei 2013 – 05:41 WIB

Penyekapan Buruh di Tangerang Bikin Muhaimin Meradang
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menuntut pelaku penyekapan buruh di Tangerang dihukum berat. Menurutnya, kasus itu bukan lagi persoalan pelanggaran aturan ketenagakerjaan tapi sudah pelanggaran hak asasi.
"Penyekapan ini bukan saja pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang berat, melainkan sudah termasuk dalam pelanggaran hak-hak asasi manusia," kata Muhaimin, Sabtu (4/5).
Sejak kemarin pagi, Muhaimin langsung menginstruksikan petugas pengawas ketenagakerjaan Kemenakertrnas dan Pemkab Tangerang untuk berkoordinasi dan bergabung dengan Polres Tangerang. "Tujuan utamanya untuk identifikasi tindak pidana bidang ketenagakerjaan," katanya.
Muhaimin menegaskan bahwa praktik perburuhan di Tangerang ini harus dituntut secara pidana, bukan hanya aturan ketenagakerjaan. Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, saat ini penyidik pegawas ketenagakerjaan (penyidik pegawai negeri sipil/PPNS) sedang melakukan penyidikan untuk penyusunan BAP.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menuntut pelaku penyekapan buruh di Tangerang dihukum berat. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran