Penyekapan Buruh di Tangerang Bikin Muhaimin Meradang
Minggu, 05 Mei 2013 – 05:41 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menuntut pelaku penyekapan buruh di Tangerang dihukum berat. Menurutnya, kasus itu bukan lagi persoalan pelanggaran aturan ketenagakerjaan tapi sudah pelanggaran hak asasi.
"Penyekapan ini bukan saja pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang berat, melainkan sudah termasuk dalam pelanggaran hak-hak asasi manusia," kata Muhaimin, Sabtu (4/5).
Sejak kemarin pagi, Muhaimin langsung menginstruksikan petugas pengawas ketenagakerjaan Kemenakertrnas dan Pemkab Tangerang untuk berkoordinasi dan bergabung dengan Polres Tangerang. "Tujuan utamanya untuk identifikasi tindak pidana bidang ketenagakerjaan," katanya.
Muhaimin menegaskan bahwa praktik perburuhan di Tangerang ini harus dituntut secara pidana, bukan hanya aturan ketenagakerjaan. Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, saat ini penyidik pegawas ketenagakerjaan (penyidik pegawai negeri sipil/PPNS) sedang melakukan penyidikan untuk penyusunan BAP.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menuntut pelaku penyekapan buruh di Tangerang dihukum berat. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis