Penyekapan Buruh di Tangerang Bikin Muhaimin Meradang
Minggu, 05 Mei 2013 – 05:41 WIB

Penyekapan Buruh di Tangerang Bikin Muhaimin Meradang
"BAP oleh PPNS ini terpisah dengan BAP kepolisian. BAP PPNS untuk tindak pidana ketenagakerjaan," jelas Muhaimin.
Dengan adanya dua BAP yang terpisah itu, besar kemungkinannya pelaku kejahatan ini akan ditutut secara berlapis. Yakni pidana murni dan pidana atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Selain penanganan hukum, Muhaimin juga mengingatkan kondidi para buruh atau korban harus diperhatikan juga. Di antaranya, mereka harus mendapatkan bantuan dan pertolongan darurat. "Supaya kesehatannya pulih. Baik secara fisik maupun mental," kata dia.
Muhaimin menuturkan, setelah urusan hukum rampung, dia akan memberikan pilihan kepada seluruh buruh korban kejahatan tadi. Di antaranya adalah menawari apakah mereka ingin kembali ke kampung halaman atau kembali mencari kerja di tempat yang layak. "Kemenakertrans akan berusaha memfasilitasinya," katanya.(wan)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menuntut pelaku penyekapan buruh di Tangerang dihukum berat. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!