Penyekapan Buruh di Tangerang Bikin Muhaimin Meradang
Minggu, 05 Mei 2013 – 05:41 WIB
"BAP oleh PPNS ini terpisah dengan BAP kepolisian. BAP PPNS untuk tindak pidana ketenagakerjaan," jelas Muhaimin.
Dengan adanya dua BAP yang terpisah itu, besar kemungkinannya pelaku kejahatan ini akan ditutut secara berlapis. Yakni pidana murni dan pidana atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Selain penanganan hukum, Muhaimin juga mengingatkan kondidi para buruh atau korban harus diperhatikan juga. Di antaranya, mereka harus mendapatkan bantuan dan pertolongan darurat. "Supaya kesehatannya pulih. Baik secara fisik maupun mental," kata dia.
Muhaimin menuturkan, setelah urusan hukum rampung, dia akan memberikan pilihan kepada seluruh buruh korban kejahatan tadi. Di antaranya adalah menawari apakah mereka ingin kembali ke kampung halaman atau kembali mencari kerja di tempat yang layak. "Kemenakertrans akan berusaha memfasilitasinya," katanya.(wan)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menuntut pelaku penyekapan buruh di Tangerang dihukum berat. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini