Penyekapan Buruh di Tangerang Bikin Muhaimin Meradang

Penyekapan Buruh di Tangerang Bikin Muhaimin Meradang
Penyekapan Buruh di Tangerang Bikin Muhaimin Meradang
"BAP oleh PPNS ini terpisah dengan BAP kepolisian. BAP PPNS untuk tindak pidana ketenagakerjaan," jelas Muhaimin.

Dengan adanya dua BAP yang terpisah itu, besar kemungkinannya pelaku kejahatan ini akan ditutut secara berlapis. Yakni pidana murni dan pidana atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Selain penanganan hukum, Muhaimin juga mengingatkan kondidi para buruh atau korban harus diperhatikan juga. Di antaranya, mereka harus mendapatkan bantuan dan pertolongan darurat. "Supaya kesehatannya pulih. Baik secara fisik maupun mental," kata dia.

Muhaimin menuturkan, setelah urusan hukum rampung, dia akan memberikan pilihan kepada seluruh buruh korban kejahatan tadi. Di antaranya adalah menawari apakah mereka ingin kembali ke kampung halaman atau kembali mencari kerja di tempat yang layak. "Kemenakertrans akan berusaha memfasilitasinya," katanya.(wan)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menuntut pelaku penyekapan buruh di Tangerang dihukum berat. Menurutnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News