Penyekatan di KM 31 Tol Japek Arah Cikampek Hingga 22 Juli, Simak Penjelasan Jasa Marga

Penyekatan di KM 31 Tol Japek Arah Cikampek Hingga 22 Juli, Simak Penjelasan Jasa Marga
Pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, Jumat (16/7). Foto: Humas Jasa Marga

jpnn.com, JAKARTA - Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) atas diskresi dari pihak Kepolisian menerapkan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek pada 16-22 Juli 2021.

General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar memgatakan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya," kata Taufik dalam keterangan tertulis.

Taufik menjelaskan mekanisme penyekatan kendaraan yang dilakukan di KM 31 arah Cikampek tersebut.

"Bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, tenaga kesehatan serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek," ujar Taufik.

"Namun, bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3," sambung Taufik.

Selain itu, Taufik menambahkan bahwa terdapat beberapa titik lokasi penyekatan lainnya yang terletak di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Seperti, di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.

Jasa Marga menerapkan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek pada 16-22 Juli 2021, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News