Penyekatan di KM 31 Tol Japek Arah Cikampek Hingga 22 Juli, Simak Penjelasan Jasa Marga

Penyekatan di KM 31 Tol Japek Arah Cikampek Hingga 22 Juli, Simak Penjelasan Jasa Marga
Pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, Jumat (16/7). Foto: Humas Jasa Marga

Penyekatan PPKM Darurat itu sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi di akses masuk dan keluar Tol Jakarta-Cikampek itu adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.

"Serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang. Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, surat tes Covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)," ujar Taufik. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Jasa Marga menerapkan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek pada 16-22 Juli 2021, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News