Penyekatan di KM 31 Tol Japek Arah Cikampek Hingga 22 Juli, Simak Penjelasan Jasa Marga
Sabtu, 17 Juli 2021 – 16:20 WIB

Pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, Jumat (16/7). Foto: Humas Jasa Marga
Penyekatan PPKM Darurat itu sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi di akses masuk dan keluar Tol Jakarta-Cikampek itu adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
"Serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang. Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, surat tes Covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)," ujar Taufik. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jasa Marga menerapkan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek pada 16-22 Juli 2021, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Mudik Idulfitri Berjalan Baik, Jasa Marga Ungkap Peran Kecerdasan Buatan
- H+5 Lebaran, Jasa Marga Catat 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan