Penyelenggara Berencana Sederhanakan Surat Suara Pemilu 2024
jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggara pemilu berencana menyederhanakan surat suara yang akan dipakai pada Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar, pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas hal tersebut dalam waktu dekat.
Fritz mengatakan Bawaslu dan KPU perlu mengkajinya atas dasar efektivitas dalam tahapan pemungutan suara.
Fritz melihat ide dalam penyederhanaan bentuk dari surat suara yang jumlahnya cukup banyak dalam pemungutan suara dimungkinkan, namun memang perlu kajian yang mendalam.
Menurut dia, berkaca pada Pemilu 2019, pemilih menerima lima lembar surat suara sekaligus. Yaitu, untuk pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
"Ide dari beberapa anggota KPU terkait perubahan surat suara akan dimungkinkan surat suara akan diubah bentuknya."
"Kalau membaca pendapat Pak Hadar Gumay (mantan Komisioner KPU) mengusulkan satu surat suara atau dimungkinkan jadi tiga surat suara ini perlu dikaji," kata Fritz.
Sementara itu, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan usulan-usulan yang diterima, termasuk penyederhanaan surat suara, akan dibahas lebih lanjut.
Penyelenggara pemilu berencana untuk menyederhanakan surat suara untuk Pemilu 2024 mendatang.
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu