Penyelenggara Pemilu Dipecat Karena Terbukti Terima Duit dari Caleg
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat terhadap Anggota KPU Kota Prabumulih Andry Swantana.
Dia dipecat dari kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu karena terbukti menerima uang dari seorang calon legislatif.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Andry Swantana selaku Anggota KPU Kota Prabumulih terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua Majelis Alfitra Salamm dalam sidang di Jakarta, Rabu (30/6).
Majelis DKPP menilai Andry Swantana terbukti menjanjikan 20.000 suara kepada Bambang Heriadi yang terdiri dari 10.000 suara dari Kota Prabumulih dan 10.000 lainnya dari Kabupaten Muara Enim dengan imbalan Rp 400 juta.
Teradu diketahui menerima uang sebesar Rp 15 juta dari adik pengadu.
Pengadu dan saksi diketahui merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan.
“Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara teradu dengan Bambang Heriadi pada 19 April 2019 terbukti uang yang diberikan pengadu kepada Bambang Heriadi telah disampaikan kepada teradu,” ujar Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto.
Alat bukti surat pernyataan Bambang Heriadi tertanggal 11 Januari 2020 membuktikan adanya penerimaan uang sebesar Rp 1,35 miliar dari pengadu.
DKPP memecat seorang penyelenggara pemilu karena terbukti menerima sejumlah duit dari seorang caleg.
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- Naik 2 Kali Lipat, DKPP Terima Banyak Sekali Pengaduan Terkait Pilkada
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik