Penyelenggara Pemilu ini Begituan dengan 3 Wanita Bawahannya, Dilaporkan Istri, Dipecat!
jpnn.com, JAKARTA - Susanto Mamonto harus menerima nasib diberhentikan secara tetap dari posisinya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow Timur.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Susanto akibat perbuatannya melakukan relasi yang tidak wajar dengan tiga perempuan yang berbeda selama 2019-2021.
DKPP menilai Susanto terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Susanto Mamonto selaku anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Alfitra Salamm dalam rilis sidang putusan di Jakarta, Rabu (23/6).
Tiga perempuan dimaksud merupakan bawahan dari Susanto, yaitu Staf Bawaslu Bolmongtim berinisial WM, Staf Panwascam Moda yang berinisial SL dan Staf Pengawas Desa berinisial DN.
Untuk diketahui, Susanto sendiri diadukan oleh istrinya.
Dalam aduannya, Dewi Yusriana Tubuon menyertakan beberapa alat bukti.
Di antaranya tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan tidak pantas antara Susanto dengan WM melalui aplikasi WhatsApp pada 24 Desember 2019.
Penyelenggara pemilu ini begituan dengan tiga wanita yang merupakan bawahannya, dilaporkan istri, akhirnya dipecat.
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
- Timses RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP Soal Pelanggaran di TPS Pinang Ranti
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI