Penyelenggara Pemilu ini Telanjang Terima Panggilan Video Begituan, Ada Adegannya

Anggota DKPP Pramono Ubaid Tanthowi memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) untuk perkara 156-PKE-DKPP/VII/2021.
Menurut dia, teradu juga tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan perbuatan tersebut bukan inisiatif teradu.
Pramono menilai teradu adalah korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital sejenis panggilan video begituan.
Teradu telah dijebak oleh jaringan sindikat profesional yang biasanya mengancam akan menyebarkan video atau foto hasil rekaman jika permintaan uang tidak dipenuhi.
"Kesalahan teradu adalah tidak segera mengakhiri panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut sehingga memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respons teradu dalam bentuk video atau foto," katanya.
Pramono menambahkan, video yang beredar merupakan hasil editan dari rekaman yang berdurasi lebih panjang.
Dalam video itu dinarasikan teradu seolah-olah menikmati tayangan video tersebut.
"Perlu dipertimbangkan, tidak semua orang memiliki kepekaan atau kewaspadaan yang tinggi dalam menghadapi kejahatan dunia maya seperti panggilan telepon begituan."
Penyelenggara pemilu ini telanjang saat menerima panggilan video begituan, terus direkam, ada adegannya
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya