Penyelenggara Pemilu Terpaksa Coret 19 Nama Pemilih di Daerah ini
jpnn.com, BINTAN - Penyelenggara pemilu di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau terpaksa mencoret 19 nama pemilih di daerah tersebut.
Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Haris Daulay, pencoretan terpaksa dilakukan karena nama ke-19 pemilih tersebut tak lagi memenuhi syarat.
Haris menyebut alasan ke-19 pemilih TMS dengan keterangan meninggal.
Demikian hasil rekapitulasi pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Bintan Juli 2021.
Haris juga menyebut penghapusan 19 pemilih TMS berdampak pada pengurangan jumlah pemilih.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Juli 2020. Jumlah terbaru pemilih di Bintan sebanyak 110.931 orang terdiri atas 56.558 laki-laki dan 54.373 perempuan," ujar Haris, di Bintan, Jumat (30/7).
Haris menjelaskan angka daftar pemilih di Bintan akan terus bergerak karena sesuai surat edaran KPU RI bahwa rekapitulasi PDPB dilakukan setiap bulan.
Baik itu untuk menambah pemilih, menghapus pemilih tidak memenuhi syarat, maupun perubahan data pemilih.
Penyelenggara pemilu terpaksa melakukan pencoretan terhadap 19 nama pemilih di daerah ini
- KPU Bintan Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati hingga 4 September, Ini Alasannya
- Ratusan Penyelenggara Pemilu Gelar Aksi Damai di Kota Pekanbaru
- Proses Pemilu Belum Usai, Masyarakat Diharapkan Jaga Kerukunan dan Kedamaian
- Jelang Pemungutan Suara, Wakil Ketua MPR Ingatkan Netralitas Penyelenggara Pemilu
- PP Muhammadiyah Sampaikan Seruan, Singgung soal Dugaan Kecurangan
- Surya Paloh kepada Penyelenggara Pemilu: Kembalilah ke Jalan yang Lurus