Penyelenggara Pemilu Terpaksa Coret 19 Nama Pemilih di Daerah ini
Menurutnya, proses PDPB sudah dimulai sejak Mei 2021 dan bakal berlanjut sampai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dia mengimbau masyarakat memberikan informasi dan tanggapan jika minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah, pindah domisili masuk atau keluar Kabupaten Bintan, pensiunan TNI/Polri dan perubahan data pemilih selama kegiatan PDPB berlangsung.
Semua ini, katanya, untuk menghasilkan pemilih yang lebih akurat, mutakhir dan berkualitas menjelang Pemilu 2024
"Informasi dan tanggapan warga bisa disampaikan melalui aplikasi Lapor Pemilih KPU Bintan yang dapat diunduh di Play Store," ucapnya.
Haris menyatakan KPU Bintan dalam pelaksanaan rekapitulasi PDPB melibatkan badan ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS) serta pemangku kepentingan terkait.
"Kami (anggota KPU) ikut turun langsung ke lapangan melakukan PDPB, namun tetap dengan protokol kesehatan ketat mengingat masih dalam situasi pandemi COVID-19," pungkas Haris.(Antara/jpnn)
Penyelenggara pemilu terpaksa melakukan pencoretan terhadap 19 nama pemilih di daerah ini
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPU Bintan Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati hingga 4 September, Ini Alasannya
- Ratusan Penyelenggara Pemilu Gelar Aksi Damai di Kota Pekanbaru
- Proses Pemilu Belum Usai, Masyarakat Diharapkan Jaga Kerukunan dan Kedamaian
- Jelang Pemungutan Suara, Wakil Ketua MPR Ingatkan Netralitas Penyelenggara Pemilu
- PP Muhammadiyah Sampaikan Seruan, Singgung soal Dugaan Kecurangan
- Surya Paloh kepada Penyelenggara Pemilu: Kembalilah ke Jalan yang Lurus