Penyelenggara Pesta yang Sajikan Tari Erotis Kena Peringatan Keras, Didenda Sebegini
jpnn.com, REMBANG - Penyelenggara pesta ulang tahun yang menyuguhkan tari erotis di Hotel Gajah Mada, Rembang, Jawa Tengah, dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda senilai Rp 1 juta.
Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Rembang telah memberikan sanksi kepada penyelenggara.
“Iya penyelenggara kena sanksi peringatan keras dan denda satu juta rupiah,” ujarnya sebagaimana dilansir jateng.jpnn.com hari ini.
Selain penyelenggara, Pemkab Rembang juga telah menjatuhi hukuman kepada manajemen Hotel Gajah Mada selaku penanggungjawab lokasi acara digelar.
Sanksi terhadap pihak hotel berupa penutupan sementara seluruh aktivitas perhotelan.
“Pemkab telah menutup seluruh aktivitas hotel tersebut, meski bersifat sementara,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik Polres Rembang telah memeriksa sebanyak sembilan orang dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menyebut sembilan orang yang diperiksa meliputi penyelenggara, penanggung jawab lokasi acara, DJ, hingga pelaku tarian erotis.
Penyelenggara pesta ulang tahun yang menyuguhkan tari erotis di Hotel Gajah Mada, Rembang, Jawa Tengah, dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda senilai Rp 1 juta.
- Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng, Nana Sudjana: Upaya Tingkatkan Layanan UMKM
- Nana Sudjana Sebut Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng Upaya Tingkatkan Layanan UMKM
- Sukses Kendalikan Inflasi, 12 Daerah Terima Penghargaan 'Jateng Inspiring Economic Effort Award 2024'
- Produktivitas Meningkat, Sembilan Perusahaan di Jateng Raih Penghargaan Siddhakarya
- PDIP Gelar Konsolidasi Pemenangan di Jateng, Megawati Berharap Pilkada Tanpa Intervensi
- Seusai Purnatugas, Jokowi Titip ini kepada Cagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi