Penyelenggara Pesta yang Sajikan Tari Erotis Kena Peringatan Keras, Didenda Sebegini

jpnn.com, REMBANG - Penyelenggara pesta ulang tahun yang menyuguhkan tari erotis di Hotel Gajah Mada, Rembang, Jawa Tengah, dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda senilai Rp 1 juta.
Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Rembang telah memberikan sanksi kepada penyelenggara.
“Iya penyelenggara kena sanksi peringatan keras dan denda satu juta rupiah,” ujarnya sebagaimana dilansir jateng.jpnn.com hari ini.
Selain penyelenggara, Pemkab Rembang juga telah menjatuhi hukuman kepada manajemen Hotel Gajah Mada selaku penanggungjawab lokasi acara digelar.
Sanksi terhadap pihak hotel berupa penutupan sementara seluruh aktivitas perhotelan.
“Pemkab telah menutup seluruh aktivitas hotel tersebut, meski bersifat sementara,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik Polres Rembang telah memeriksa sebanyak sembilan orang dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menyebut sembilan orang yang diperiksa meliputi penyelenggara, penanggung jawab lokasi acara, DJ, hingga pelaku tarian erotis.
Penyelenggara pesta ulang tahun yang menyuguhkan tari erotis di Hotel Gajah Mada, Rembang, Jawa Tengah, dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda senilai Rp 1 juta.
- Ikut Merasakan Mudik Gratis, Warga Doakan Aqua Makin Sukses
- Kala Mudik Gratis Jadi Harapan Perantau Asal Jateng
- 44 Mitra Ojol di Jateng Kaget Cuma Dapat BHR Rp 50 Ribu
- Rayakan Ramadan, AQUA Jalin Kemitraan Bersama DMI Jateng
- Menjelang Lebaran 2025, Gubernur Jateng Sebut Jalan Provinsi Bebas Lubang
- KAI: Rute Jateng Jadi Favorit Pemudik Lebaran 2025