Penyelenggara Pesta yang Sajikan Tari Erotis Kena Peringatan Keras, Didenda Sebegini
jpnn.com, REMBANG - Penyelenggara pesta ulang tahun yang menyuguhkan tari erotis di Hotel Gajah Mada, Rembang, Jawa Tengah, dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda senilai Rp 1 juta.
Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Rembang telah memberikan sanksi kepada penyelenggara.
“Iya penyelenggara kena sanksi peringatan keras dan denda satu juta rupiah,” ujarnya sebagaimana dilansir jateng.jpnn.com hari ini.
Selain penyelenggara, Pemkab Rembang juga telah menjatuhi hukuman kepada manajemen Hotel Gajah Mada selaku penanggungjawab lokasi acara digelar.
Sanksi terhadap pihak hotel berupa penutupan sementara seluruh aktivitas perhotelan.
“Pemkab telah menutup seluruh aktivitas hotel tersebut, meski bersifat sementara,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik Polres Rembang telah memeriksa sebanyak sembilan orang dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menyebut sembilan orang yang diperiksa meliputi penyelenggara, penanggung jawab lokasi acara, DJ, hingga pelaku tarian erotis.
Penyelenggara pesta ulang tahun yang menyuguhkan tari erotis di Hotel Gajah Mada, Rembang, Jawa Tengah, dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda senilai Rp 1 juta.
- Belasan Daerah di Jateng Dilanda Bencana, Termasuk Kabupaten Pekalongan
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- BMKG Minta Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi di Selatan Jateng 1-4 Januari 2025
- Refleksi Akhir Tahun, Pj Gubernur Jateng Ungkap Capaian Kinerja 2024
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan