Penyelenggara Pesta yang Sajikan Tari Erotis Kena Peringatan Keras, Didenda Sebegini
jpnn.com, REMBANG - Penyelenggara pesta ulang tahun yang menyuguhkan tari erotis di Hotel Gajah Mada, Rembang, Jawa Tengah, dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda senilai Rp 1 juta.
Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Rembang telah memberikan sanksi kepada penyelenggara.
“Iya penyelenggara kena sanksi peringatan keras dan denda satu juta rupiah,” ujarnya sebagaimana dilansir jateng.jpnn.com hari ini.
Selain penyelenggara, Pemkab Rembang juga telah menjatuhi hukuman kepada manajemen Hotel Gajah Mada selaku penanggungjawab lokasi acara digelar.
Sanksi terhadap pihak hotel berupa penutupan sementara seluruh aktivitas perhotelan.
“Pemkab telah menutup seluruh aktivitas hotel tersebut, meski bersifat sementara,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik Polres Rembang telah memeriksa sebanyak sembilan orang dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menyebut sembilan orang yang diperiksa meliputi penyelenggara, penanggung jawab lokasi acara, DJ, hingga pelaku tarian erotis.
Penyelenggara pesta ulang tahun yang menyuguhkan tari erotis di Hotel Gajah Mada, Rembang, Jawa Tengah, dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda senilai Rp 1 juta.
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Nana Sudjana Memprediksi 9.165.289 Orang Akan Masuk Jateng Saat Libur Nataru
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
- Gerindra Juara 27 Pilkada di Jateng, Pakar Sebut Sudaryono Orkestrator Ulung
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi
- Gandeng Pemerintah Daerah, Bea Cukai Beri Edukasi pada Warga di Jateng dan DIY