Penyelenggara Pesta yang Sajikan Tari Erotis Kena Peringatan Keras, Didenda Sebegini
“Sampai kemarin ada sembilan orang diperiksa," ujarnya, Senin (3/1).
Ia menjelaskan, untuk tahapan selanjutnya pihaknya akan mengkaji untuk membangun konstruksi hukum.
AKP Hery menegaskan bahwa kasus ini masih mengarah ke penyelidikan.
Pihaknya juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti pelengkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tamu dari pesta tersebut ada warga Rembang dan dari luar Rembang.
“Masalah konstruksi hukumnya, pasal apa yang akan dikenakan kami masih belum bisa menentukan. Di antara orang-orang yang diperiksa, ada DJ (disc jockey),” bebernya.
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
“Nanti kami dalami, karena dancernya baru satu yang diperiksa. Ada tiga dancer, dancer orang luar Rembang,” tambahnya.(mar4/jpnn)
Penyelenggara pesta ulang tahun yang menyuguhkan tari erotis di Hotel Gajah Mada, Rembang, Jawa Tengah, dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda senilai Rp 1 juta.
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Satu Keluarga di Bruno Purworejo Tertimbun Longsor, 3 Orang Meninggal
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Anggap ASN di Boyolali Tak Netral, Tim Pengawal Demokrasi Somasi Plt BKN
- Perihal Dukungan Prabowo-Jokowi untuk Luthfi-Yasin, Pengamat Singgung Keberlanjutan Program Pemerintah di Jateng
- Prabowo Rekomendasikan Luthfi-Taj Yasin untuk Jateng Lebih Maju