Penyelenggara Pilkada Penting Memahami Kriteria Pindah Memilih

Penyelenggara Pilkada Penting Memahami Kriteria Pindah Memilih
KPU Kaltim menggelar rapat koordinasi layanan dan penyusunan daftar pemilih tambahan bersama KPU dari 10 kabupaten/kota yang digelar di Samarinda, dari 30 September hingga 10 Oktober 2024. (ANTARA/HO-KPU Kaltim).

jpnn.com - SAMARINDA - Para penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 penting memperhatikan kriteria pindah memilih pada pelaksanaan pemungutan suara nanti.

Mengingat pentingnya hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur secara khusus memberi arahan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.

Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris memaparkan bahwa ada sepuluh kriteria yang harus dipenuhi untuk layanan pindah memilih.

Yaitu, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Kemudian, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Arahan ini berdasarkan pada PKPU No 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No 799 Tahun 2024," ucap ujar Fahmi di Samarinda, Jumat (4/10).

Fahmi menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan kriteria tersebut oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan layanan pindah memilih berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

Dia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Kerja sama yang baik antara semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan Pemilihan Tahun 2024.

Fahmi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota dari semua tingkatan, Divisi Data, Kasubbag, dan Operator Sidalih, PPK, PPS, serta Pantarlih yang telah bekerja keras.

"Berkat kerja keras mereka, sehingga pada 22 September 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan sebanyak 2.821.202 pemilih, tersebar di 10 Kabupaten/Kota, 105 Kecamatan, 1.038 Desa/Kelurahan, dan 6.274 TPS," ucapnya.

Rapat koordinasi berlangsung dari Senin (30/9) hingga Kamis (10/10). Peserta terdiri dari sepuluh KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, termasuk Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubbag Rendatin dan Operator Sidalih.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan DPTb dan memastikan bahwa seluruh pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Turut memberikan arahan, anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Abdul Qayyim Rasyid, Divisi Hukum dan Pengawasan Ramaon Dearnov Saragih, serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Iffa Rosita. (Antara/jpnn)


Para penyelenggara Pilkada 2024 terutama yang di lapangan penting memahami terkait kriteria pindah memilih bagi masyarakat.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News