Penyelenggaraan Negara Butuh PNS yang Profesional
jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggaraan negara dengan potensi sumber daya manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah seperti Indonesia membutuhkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional.
PNS memegang peranan penting dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan di berbagai sektor.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan di segala sektor membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal untuk menunjang kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin cepat berkembang.
"Oleh karena itu, PNS harus selalu menjaga profesionalisme dan memenuhi standar kompetensi jabatan sehingga tugasnya berjalan dengan efektif dan efisien," ujar Sekjen Hery saat membuka Diklatpim Tingkat IV, Diklat Spesialis K3 Pesawat Tenaga Dan Produksi di Pusdiklat Kemnaker RI, Jakarta, Senin (16/7).
Diklatpim Tingkat IV diikuti 80 orang yang terdiri dari PNS Kemnaker 40 orang, PNS BNP2TKI 30 orang dan PNS Kemristekdikti 10 orang. Sedangkan Diklat Spesialis K3 Pesawat Tenaga dan Produksi diikuti oleh 30 orang.
Sekjen Hery mengatakan, penyelenggaraan negara dengan potensi SDM dan SDA yang melimpah seperti Indonesia membutuhkan kinerja PNS yang profesional.
PNS memegang peranan penting dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan di berbagai sektor.
"Hal ini merupakan faktor penunjang untuk mencapai keunggulan kompetitif di berbagai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," papar Hery.
PNS memegang peranan penting dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan di berbagai sektor.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer