Penyelesaian Aqua vs Le Minerale Harusnya di Luar Pengadilan
Sementara itu, Dosen Universitas Indonesia (UI) Andi FL mengatakan, dampak jika pelaku usaha jika diseret ke persidangan persaingan usaha adalah merosotnya saham perusahaan.
"Bila terjadi perubahan perilaku tidak perlu diteruskan ke sidang majelis. Bisa dilakukan settlement dan monitoring," kata Andi.
Sementara itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf enggan menanggapi kasus Aqua versus Le Minerale ini.
"Saya tidak ikuti perkembangan kasus tersebut. Silakan tanyakan kepada pihak berperkara atau kepada majelis yang menanganinya," ungkap Syarkawi dalam acara Outlook Persaingan Usaha 2018 yang diselenggarakan KPPU, Senin (19/12).
Menurut dia, kasus tersebut bermula saling somasi antara produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua dan Le Minerale.
Namun, Syarkawi enggan menjawab mengapa kasus lokal tersebut bisa menjadi prioritas KPPU dalam penanganan perkara yang merupakan inisiatif lembaga tersebut. (jos/jpnn)
Asep Ridwan mengatakan, persoalan antara Aqua versus Le Minerale seharusnya diselesaikan di luar pengadilan karena berskala kecil.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Apresiasi Peran Ibu, Le Minerale Luncurkan Kampanye #YangTerbaik
- Mineral Esensial Saat Lari Bisa Bantu Minimalisir Heatstroke
- Le Minerale Kembali jadi Official Mineral Water di Ajang Golf Indonesian Masters 2024
- Kemasan Edisi Khusus Le Minerale Wujud Nyata Apresiasi dan Dukungan Kepada Para Atlet Sepak Bola
- KPPU Segera Panggil Pihak Terkait Imbas Rembesnya Gandum Pangan buat Pakan Ternak
- Sediakan 22 Water Station, Le Minerale Penuhi Hidrasi Para Pelari di Jakarta Running Festival 2024